Beranda | Artikel
Memakan Harta Riba
Rabu, 5 Februari 2014

Bab II
Sebab-Sebab yang Menjadikan Penghuni Kubur Diadzab

Sebab-Sebab Adzab Kubur Secara Terperinci
10. Memakan Harta Riba
Di dalam hadits terdahulu pula diungkapkan:

فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ، وَإِذَا فِي النَّهَرِ رَجُلٌ سَـابِحٌ يَسْبَحُ، وَإِذَا عَلَـى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَـا يَسْبَحُ ثُمَّ يَأْتِي ذَلِكَ الَّذِي قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَـارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ، كُلَّمَـا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا.

Lalu kami pun pergi ke sebuah sungai, (aku mengira bahwa beliau berkata), ‘Merah bagaikan darah,’ ternyata di sungai tersebut ada seseorang yang sedang berenang dan di tepi sungai tersebut ada seseorang yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak. Kemudian orang yang mengumpulkan batu tadi datang, membukakan mulut orang (yang berenang) dan menyuapinya dengan batu, lalu dia berenang dan tak lama kemudian kembali, setiap dia kembali, maka (orang yang ada di tepi sungai) membukakan mulutnya dan menyuapinya dengan batu.

(سَابِحٌ يَسْبَحُ) maknanya adalah berenang.
(يَفْغَرُ) maknanya adalah membukakan.

Kemudian hadits tersebut dijelaskan di dalam perkataan kedua Malaikat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits berikutnya:

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِي النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرُ فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا.

Adapun orang yang kamu datangi berenang di sebuah sungai dan disuapi batu adalah orang yang selalu memakan riba.”

Tidak diragukan bahwa semua pemandangan ini sangatlah menakutkan dan semuanya sangat jelas dan tidak membutuhkan komentar juga penjelasan. Akan tetapi tak mengapa jika ingin lebih memperjelas lagi, karena itu saya katakan, “Wahai orang-orang yang selalu makan harta riba, di hadapan kalian ada sebuah sungai darah merah yang membentang, sungai yang sangat besar bukan sebuah kolam ikan atau danau yang kecil. Dan lihatlah seorang pemakan riba yang ada di dalamnya, dia tenggelam di dalamnya, setiap kali dia ingin keluar, maka seseorang men-dorongnya kembali dan menyuapinya dengan batu secara paksa sehingga dia kembali ke dasarnya dan senantiasa dia terapung dia atas sungai sehingga dia tenggelam ke dasarnya. Ketika dia tak kuat lagi menahan nafasnya, maka dia berusaha untuk kabur dari dalamnya. Akan tetapi di tepi sungai ada seorang pengawas yang telah mempersiapkan siksa untuknya, dia senantiasa ada di tepi sungai dengan memaksa orang yang berenang untuk menelan batu yang ia persiapkan dan memaksanya untuk tenggelam. Inilah ganjaran bagi orang-orang yang memakan harta riba selama beribu-ribu tahun, sesungguhnya mereka sama sekali tidak dapat menzhalimi Allah, akan tetapi sebenarnya mereka berlaku zhalim terhadap diri mereka sendiri.

Janganlah orang yang memakan harta riba merasa aneh akan siksaan yang dipersiapkan baginya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknatnya. Dan siapa saja yang dilaknat oleh pemimpin para Nabi dan para Rasul, maka dia tidak akan pernah berbahagia, sungguh pun demikian siksa yang mereka dapatkan tidak ada artinya jika dibandingkan dengan dosa yang mereka lakukan. Oleh karena itu, siapakah orang yang lebih zhalim daripada orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya?![1]

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

لَـعَنَ رَسُـولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَـا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ َوقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan kedua orang saksinya.” Beliau berkata, “Mereka semua sama.”[2]

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] Risaalah Ilallaa‘ibiin bin Naar, hal. 595-596. termaktub di dalam Risaalah al-Jazaa-iri.
[2] Muslim, kitab al-Musaaqah, bab La’nur Riba wa Muukilahu (no. 1598 (106)).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3834-memakan-harta-riba.html